Selasa, 20 Oktober 2020

Kebijakan Pemkab Kotim Mengenai Pelonggaran Waktu Pembayaran Pajak Daerah, Penghapusan Denda Serta Pajak Warung Menengah Kebawah

Adanya wabah Covid-19 atau virus Corona yang saat ini melanda Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat warung-warung kecil atau warung menengah kebawah yang ada di pasar mengalami penurunan omzet.

Hal ini disebabkan lantaran sebagian pembeli enggan untuk pergi ke pasar karena takut terpapar oleh virus Corona. Sehingga pasar pun menjadi sepi pengunjung yang berdampak pada penjualan para pedagang. Biasanya dihari Minggu banyak Buruh Sawit pergi kepasar untuk membeli keperluan untuk seminggu, namun sekarang para Buruh memilih untuk berdiam diri ditempanya masing-masing.

Para pedagang warung-warung kecil mengeluhkan pajak yang harus mereka bayar, sedangkan omzet mereka tidak sampai 30 persen. Dengan penurunan omzet dan keluhan pajak para pedagang di pasar tersebut, membuat Pemkab Kotim mengambil kebijakan untuk meniadakan pajak bagi warung menengah kebawah.

Pemkab Kotim mengambil kebijakan untuk warung menengah kebawah yang pajaknya ditiadakan untuk sementara waktu. Kebijakan ini yang hanya untuk warung menengah kebawah dan bukan untuk cafe. Kebijakan ini diberlakukan hingga status siaga darurat di Kotim dicabut.

Kebijakan ini guna membantu pedagang agar tidak terbebani. Apalagi saat ini penjualan di pasar sedang menurun drastis, sehingga sebagai perhatian pemerintah, mereka membebaskan retribusi.

Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur juga memberi keringanan dengan penundaan pembayaran pajak daerah serta menghapus sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah imbas pandemi COVID-19 saat ini.

Yang dihapuskan adalah dendanya, sedangkan pajak daerahnya tetap dibayar tapi diberi kelonggaran waktu pembayaran. Pemerintah daerah juga menyadari saat ini merupakan situasi sulit. Kebijakan ini dituangkan dalam surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/0146/HUK-BAPPENDA/2020 tentang pemberian keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kebijakan ini juga merespon keluhan sejumlah pengusaha yang mengirim surat meminta penundaan pembayaran pajak. Khususnya pajak maret. Hal itu lantaran aktivitas ekonomi anjlok sejak wabah COVID-19 juga terjadi di daerah ini.

Disadari bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan percepatan penanganan COVID-19 mengakibatkan melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat. Hal itu lantaran dibatasinya aktivitas dan kemampuan ekonomi pelaku usaha, khususnya wajib pajak sehingga berpengaruh terhadap menurunnya penghasilan yang diterima oleh wajib pajak daerah.

Untuk itu pemerintah daerah memberikan keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemberian keringanan diberikan berupa penundaan pembayaran kepada wajib pajak terhadap waktu pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dengan tidak mengenakan denda pajak atas keterlambatan pembayaran pajak daerah terutangnya untuk masa pajak Maret 2020 sampai dengan masa pajak Agustus 2020.

Dirincikan, penundaan pembayaran pajak daerah dan penghapusan denda yakni masa pajak Maret, April, Mei, Juni, Juli dan Agustus dibayar paling lambat 31 Oktober.

Untuk keterlambatan pembayaran pajak daerah yang telah melewati batas waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perundang-undangan. Selama penundaan pembayaran pajak daerah, wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan omzet setiap masa pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wajib pajak yang tidak melaporkan omzet sesuai aturan maka tidak diberikan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak daerah. Dengan kondisi saat ini diakui menjadi saat sulit bagi semua pihak. Pendapatan asli Daerah (PAD) yang ditarget Rp270 miliar diperkirakan realisasinya turun 36,90 persen atau diperkirakan hanya mampu dicapai sekitar Rp 170,3 miliar saja.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap COVID-19 ini segera berlalu. Pemerintah menghimbau masyarakat mengikuti semua anjuran pemerintah untuk mencegah penularan sehingga mata rantai COVID-19 bisa diputus dan pandemi ini segera berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Badan Usaha Milik Universitas Muhammadiyah Malang

Rumah Sakit UMM      Pada tanggal 17 agustus yang bertepatan dengan hari Kemerdekaan Rpublik Indonesia yang 68 UMM membangun Rumah sakit UMM...