Adanya wabah Covid-19 atau virus Corona yang saat ini melanda Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat warung-warung kecil atau warung menengah kebawah yang ada di pasar mengalami penurunan omzet.
Hal ini disebabkan
lantaran sebagian pembeli enggan untuk pergi ke pasar karena takut terpapar
oleh virus Corona. Sehingga pasar pun menjadi sepi pengunjung yang berdampak
pada penjualan para pedagang. Biasanya dihari Minggu banyak Buruh Sawit pergi
kepasar untuk membeli keperluan untuk seminggu, namun sekarang para Buruh
memilih untuk berdiam diri ditempanya masing-masing.
Para pedagang
warung-warung kecil mengeluhkan pajak yang harus mereka bayar, sedangkan omzet
mereka tidak sampai 30 persen. Dengan penurunan omzet dan keluhan pajak para
pedagang di pasar tersebut, membuat Pemkab Kotim mengambil kebijakan untuk
meniadakan pajak bagi warung menengah kebawah.
Pemkab Kotim mengambil kebijakan
untuk warung menengah kebawah yang pajaknya ditiadakan untuk sementara waktu.
Kebijakan ini yang hanya untuk warung menengah kebawah dan bukan untuk cafe.
Kebijakan ini diberlakukan hingga status siaga darurat di Kotim dicabut.
Kebijakan ini guna
membantu pedagang agar tidak terbebani. Apalagi saat ini
penjualan di pasar sedang menurun drastis, sehingga sebagai perhatian
pemerintah, mereka membebaskan retribusi.
Pemerintah kabupaten
Kotawaringin Timur juga memberi keringanan dengan penundaan pembayaran pajak
daerah serta menghapus sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah
imbas pandemi COVID-19 saat ini.
Yang dihapuskan adalah
dendanya, sedangkan pajak daerahnya tetap dibayar tapi diberi kelonggaran waktu
pembayaran. Pemerintah daerah juga menyadari saat ini merupakan situasi sulit. Kebijakan
ini dituangkan dalam surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:
188.45/0146/HUK-BAPPENDA/2020 tentang pemberian keringanan pembayaran dan
penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir
di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kebijakan ini juga
merespon keluhan sejumlah pengusaha yang mengirim surat meminta penundaan
pembayaran pajak. Khususnya pajak maret. Hal itu lantaran aktivitas ekonomi
anjlok sejak wabah COVID-19 juga terjadi di daerah ini.
Disadari bahwa dalam upaya
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan percepatan penanganan
COVID-19 mengakibatkan melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat. Hal itu
lantaran dibatasinya aktivitas dan kemampuan ekonomi pelaku usaha, khususnya
wajib pajak sehingga berpengaruh terhadap menurunnya penghasilan yang diterima
oleh wajib pajak daerah.
Untuk itu pemerintah
daerah memberikan keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel,
pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemberian keringanan
diberikan berupa penundaan pembayaran kepada wajib pajak terhadap waktu
pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dengan
tidak mengenakan denda pajak atas keterlambatan pembayaran pajak daerah
terutangnya untuk masa pajak Maret 2020 sampai dengan masa pajak Agustus 2020.
Dirincikan, penundaan
pembayaran pajak daerah dan penghapusan denda yakni masa pajak Maret, April,
Mei, Juni, Juli dan Agustus dibayar paling lambat 31 Oktober.
Untuk keterlambatan
pembayaran pajak daerah yang telah melewati batas waktu tersebut dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perundang-undangan. Selama
penundaan pembayaran pajak daerah, wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan
omzet setiap masa pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wajib pajak yang tidak
melaporkan omzet sesuai aturan maka tidak diberikan penundaan pembayaran dan
penghapusan denda pajak daerah. Dengan kondisi saat ini diakui menjadi saat
sulit bagi semua pihak. Pendapatan asli Daerah (PAD) yang ditarget Rp270 miliar
diperkirakan realisasinya turun 36,90 persen atau diperkirakan hanya mampu
dicapai sekitar Rp 170,3 miliar saja.
Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur berharap COVID-19 ini segera berlalu. Pemerintah menghimbau
masyarakat mengikuti semua anjuran pemerintah untuk mencegah penularan sehingga
mata rantai COVID-19 bisa diputus dan pandemi ini segera berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar